Hukum Bersentuhan Dengan Perempuan



Bersentuhan dengan perempuan, apakah membatalkan wudhu?

Pendapat Ulama tentang bersentuhan dengan perempuan setelah berwudhu.

1. Menyentuh perempuan adalah membatalkan wudhu dalam seluruh keadaan.
Ini adalah pendapat  mazhab Syafi’i.  Bersentuhnya kulit laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu’, tidak ada perbedaan dengan syahwat, dipaksa, lupa, ataupun sudah sudah tua.

2. Menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Ini adalah pendapat mazhab Hanafi: Menyentuh perempuan bukan mahram dengan syahwat atau tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu[1]. Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat, bahwa wudhu batal disebabkan karena bersentuhan besar (مباشرة فاحشة), mubasyaroh fahisyah adalah  bertemunya dua kemaluan dan bagian itu berdiri tanpa ada pembatas yang menghalangi panasnya badan. Atau seseorang laki-laki  berhubungan dengan istrinya dengan syahwat, tidak ada antara keduanya pakaian, dan tidak ada basah[2].

3. Membedakan antara syahwat dan tidak.
Jika menyentuh perempuan dengan syahwat, maka wudhunya batal, jika tidak, maka wudhunya tidak batal. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan Hanbali.

Mazhab Maliki berpendapat: orang yang balig yang berwudhu, jika menyentuh dengan kenikmatan, baik itu laki atau perempuan, maka batal wudhunya, walaupun yang disentuh belum balig, walaupun menyentuhnya dengan kuku atau rambut ataupun pembatas seperti pakaian.

Pendapat mazhab Hanbali: wudhu’ batal disebabkan bersentuhnya kulit dan perempuan tanpa pembatas dengan syahwat




Referensi:
[1] الموسوعة الفقهية الكويتية, Juz: 26, Hal: 265
[2] الفقه الإسلامي وأدلته, Juz: 1, Hal: 274, Cet. Darul Fikri
guru ngaji & bahasa arab