Hukum Hewan Jallalah
Didalam hadits riwayat Ibnu Abbas
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ
“Bahwasannya Nabi ﷺ melarang meminum susu dari hewan jallalah” HR. At-Turmudzi (1825), beliau menshahihkannya, dan dishahihkan pulan An-Nawawi, Ibnu Hajar di Fatuhul Baari (9/649) berkata, sesuai dengan syarat Al-Bukhari.
Ibnu Umar radhiyallohu ‘anhuma berkata,
نَهَى رَسُولُ ﷺ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah ﷺ melarang memakan hewan jallalah dan susunya.” HR. At-Turmudzi (1824). Al-Bany menshahihkanya di “Shahih Sunan At-Turmudzi”
Dari Abdullah bin Amr radhiyallohu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا
“Rasulullah ﷺ di perang Khaibar melarang memakan keledai rumahan, melarang jallalah, menungganginya dan memakan dagingnya.” HR. An-Nasa’i (4447), dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (648/9).
Di dalam hadits di atas, terdapat tiga hal: larangan memakan daging hewan jallalah, memimun susunya dan menungganginya. Termasuk dalam tersebut, telur hewan jallah menurut jumhur fuqoha. (al-Masu’ah al-Fifqhiyyah al-Kuwaitiyyah: 8/266)
Definisi Jallalah
Jallalah adalah semua hewan yang memakan najis, baik itu onta, sapi, kambing, ayam, dan hewan-hewan yang dimakan lainnya.
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah najis. (al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu: 4/2597)
An-Nawawi rahimahulloh berkata, “Jallalah dapat berupa onta, sapi, kambing, ayam, angsa dan lainnya.” (Tahrir Alfaz an-Tanbih: 180)
Di dalam al-Masu’ah al-Fifqhiyyah al-Kuwaitiyyah (15/260) disebut, bahwa Syafi’iyah mendefinisikan bahwa Jallalah adalah semua hewan yang makanannya adalah najis walaupun bukan kotoran, seperti anak kambing yang menyusu pada anjing.
Pembagian Hewan Jallalah
Hewan yang memakan najis terbagi menjadi tiga keadaan.
Pertama: memakan najis sedikit, sebagian besar makanannya adalah tidak najis, ini tidak termasuk dalam jallalah.
Al-Khattoby rahimahulloh berkata, “Jika memakan rerumputan dan bijian, dan kadang memakan kotoran, ini tidak termasuk jallalah. Ini seperti ayam dan lainnya yang kadang memakan najis, sedangkan pakan utamanya adalah bukan najis, maka tidak makruh memakannya.” (Ma’alimus Sunan: 4/244)
Kedua: sebagian besar makanannya adalah najis dan terlihat bekasnya pada baunya yang busuk. Ini termasuk jallalah yang tidak diboleh dimakan dagingnya, telurnya, susunya, tidak boleh ditunggangi.
Ketiga: sebagian besar makanannya adalah najis, tetapi tidak terlihat bekasnya pada baunya. Apakah ini termasuk jallalah atau tidak?
Mazhab Hanabilah, ini termasuk jallalah, karena definisi jallalah menurut mereka adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah najis, baik terlihat bekas baunya pada daging maupun tidak.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika sebagian besar makanannya adalah najis, maka haram daging dan susunya. Adapun jika sebagian besar makanannya adalah suci, maka tidak haram daging dan susunya.” (al-Mugni: 9/413)
Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat, ini tidak termasuk dalam jallalah, karena syarat jallalah adalah terlihatnya bekas dari najis yang dimakan di baunya atau dagingnya.
As-Sarahsy rahimahulloh berkata, “Definisi jallalah adalah yang selalu makan kotoran, maka dagingnya berubah dan bau, maka haram memakannya, karena itu termasuk khoba’is (makanan buruk). Adapun hewan yang kadang memakan kotoran dan tidak, kemudian tidak terlihat bekasnya pada dagingnya, maka boleh memakannya.” (al-Mabsuth: 11/255)
An-Nawawy rahimahullah berkata, “Bukan menjadi standar adalah banyak, tetapi baunya, jika ditemukan bau busuk pada keringat dan lainnya, maka ini termasuk jallalah. Jika tidak ada, maka tidak termasuk jallalah.” (al-Majmu’ Syarh Muhzzab: 9/28)
Hewan jallalah diberi konsumsi pakan suci
Hewan jallalah tidak halal dimakan sampai hilang bekas najis, berupa bau busuk dan kotornya. Yaitu dengan mengurungnya dan diberi makan pakan yang suci.
An-Naway rahimahullah berkata, “Jika jallalah dikurung, setelah terlihat bau busuk, lalu diberi makan pakan yang suci, kemudian hilang baunya, lalu disembelih, maka tidak ada kemakruhan di dalamnya. Ukuran (sedikit dan banyaknya) yang dimakan tidak menjadi patokan, begitu juga waktu, bukan menjadi ukuran. Yang jadi standar adalah secara adat dan perkiraan bahwa baunya hilang dengan makanan tersebut. Seandainya ia tidak diberikan pakan, maka larangan masih ada, dengan mencucinya setelah disembelih, atau dimasak, walau itu bisa menghilangkan bau.” (al-Majmu’: 9/29)
Ibnu Qudamah berkata, “Kemakruhannya hilang, jika hewan tersebut dikurung.”(al-Mugni: 9/414)
Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat, ini tidak termasuk dalam jallalah, karena syarat jallalah adalah terlihatnya bekas dari najis yang dimakan di baunya atau dagingnya.
As-Sarahsy rahimahulloh berkata, “Definisi jallalah adalah yang selalu makan kotoran, maka dagingnya berubah dan bau, maka haram memakannya, karena itu termasuk khoba’is (makanan buruk). Adapun hewan yang kadang memakan kotoran dan tidak, kemudian tidak terlihat bekasnya pada dagingnya, maka boleh memakannya.” (al-Mabsuth: 11/255)
An-Nawawy rahimahullah berkata, “Bukan menjadi standar adalah banyak, tetapi baunya, jika ditemukan bau busuk pada keringat dan lainnya, maka ini termasuk jallalah. Jika tidak ada, maka tidak termasuk jallalah.” (al-Majmu’ Syarh Muhzzab: 9/28)
Hewan jallalah diberi konsumsi pakan suci
Hewan jallalah tidak halal dimakan sampai hilang bekas najis, berupa bau busuk dan kotornya. Yaitu dengan mengurungnya dan diberi makan pakan yang suci.
An-Naway rahimahullah berkata, “Jika jallalah dikurung, setelah terlihat bau busuk, lalu diberi makan pakan yang suci, kemudian hilang baunya, lalu disembelih, maka tidak ada kemakruhan di dalamnya. Ukuran (sedikit dan banyaknya) yang dimakan tidak menjadi patokan, begitu juga waktu, bukan menjadi ukuran. Yang jadi standar adalah secara adat dan perkiraan bahwa baunya hilang dengan makanan tersebut. Seandainya ia tidak diberikan pakan, maka larangan masih ada, dengan mencucinya setelah disembelih, atau dimasak, walau itu bisa menghilangkan bau.” (al-Majmu’: 9/29)
Ibnu Qudamah berkata, “Kemakruhannya hilang, jika hewan tersebut dikurung.”(al-Mugni: 9/414)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang menjadi ukuran boleh memakan jallalah adalah hilangnya bau najis setelah diberi makan pakan yang suci menurut pendapat yang shahih.” (Fathul Bari: 9/648)
Di antara ulama, ada yang memberikan batasan waktu untuk mengurung hewan jallalah, onta dan 40 hari, kambing 7 hari, dan untuk ayam 3 hari.
Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallohu ‘anhuma, bahwa ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari.(Mushonnaf Ibn Abi Syaibah: 5/148. Sanadnya shahih, seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fahtul Bari: 9/648)
Hukum Daging Hewan Jallalah
Apakah memakan daging hewan jallalah haram atau makruh?
Mazhab Hanabilah, bahwa memakan daging hewan jallalah, juga telurnya dan meminum susunya adalah haram. Menungganginya adalah makruh. (al-Inshof: 10/356. Syarh Muntahal Irodaat: 3/411)
Mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dalam mazhab Ahmad adalah makruh memakan, meminum dan menunggangi hewan jallalah. (Bada’i Shona’i: 5/40. Mugni Muhtaaj: 4/304)
Al-Khottoby rahimahullah berkata, “Dimakruhkan (makruh tanzih) mengkonsumsi dagingnya, susunya, itu jika ia memakan najis dan ditemukan bau dalam dagingnya.” (Ma’alimus Sunan: 4/244)
Ibnu Hajar rahimhullah berkata, “Sebagian Syafi’iyah berpendapat, yang juga pendapat Hanabilah, bahwa larangan tersebut adalah haram. Ini yang diperkuat oleh Ibnu Daqiq al-‘Ied dari kalangan fuqoha. Ini yang disahihkan oleh Abu Ishaq al-Maruzy, al-Qoffal, Imam Haromain, al-Baghowy dan al-Ghozaly. Mereka memasukkan dalam larangan selain susu dan dagingnya, adalah telurnya.” (Fathul Bary: 9/648)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Larangan menunggang hewan jallalah adalah larangan bersifat tanzih, adapun memakannya antara makruh tanzih dan makruh tahrim, berdasarkan khilaf ulama pada masalah itu.” (Syarah Riyadhus Sholihin: 6/435)
download artikel ini
Sumber:
- Diterjemahkan dan diringkas dari : islamqa.info
- al-Masu’ah al-Fifqhiyyah al-Kuwaitiyyah
- al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu
Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallohu ‘anhuma, bahwa ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari.(Mushonnaf Ibn Abi Syaibah: 5/148. Sanadnya shahih, seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fahtul Bari: 9/648)
Hukum Daging Hewan Jallalah
Apakah memakan daging hewan jallalah haram atau makruh?
Mazhab Hanabilah, bahwa memakan daging hewan jallalah, juga telurnya dan meminum susunya adalah haram. Menungganginya adalah makruh. (al-Inshof: 10/356. Syarh Muntahal Irodaat: 3/411)
Mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dalam mazhab Ahmad adalah makruh memakan, meminum dan menunggangi hewan jallalah. (Bada’i Shona’i: 5/40. Mugni Muhtaaj: 4/304)
Al-Khottoby rahimahullah berkata, “Dimakruhkan (makruh tanzih) mengkonsumsi dagingnya, susunya, itu jika ia memakan najis dan ditemukan bau dalam dagingnya.” (Ma’alimus Sunan: 4/244)
Ibnu Hajar rahimhullah berkata, “Sebagian Syafi’iyah berpendapat, yang juga pendapat Hanabilah, bahwa larangan tersebut adalah haram. Ini yang diperkuat oleh Ibnu Daqiq al-‘Ied dari kalangan fuqoha. Ini yang disahihkan oleh Abu Ishaq al-Maruzy, al-Qoffal, Imam Haromain, al-Baghowy dan al-Ghozaly. Mereka memasukkan dalam larangan selain susu dan dagingnya, adalah telurnya.” (Fathul Bary: 9/648)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Larangan menunggang hewan jallalah adalah larangan bersifat tanzih, adapun memakannya antara makruh tanzih dan makruh tahrim, berdasarkan khilaf ulama pada masalah itu.” (Syarah Riyadhus Sholihin: 6/435)
download artikel ini
Sumber:
- Diterjemahkan dan diringkas dari : islamqa.info
- al-Masu’ah al-Fifqhiyyah al-Kuwaitiyyah
- al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu
Gabung dalam percakapan