Hukum Daging Kambing Yang Menyusu Kepada Anjing
Hukum daging kambing yang pernah menyusu kepada anjing, menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi’i adalah halal dimakan. Disebutkan dalam Al-Majmu Syarah Muhazzab,
السَّخْلَةُ الْمُرَبَّاةُ بِلَبَنِ الْكَلْبَةِ لَهَا حُكْمُ الْجَلَّالَةِ الْمُعْتَبَرَةِ فَفِيهَا وَجْهَانِ (أَصَحُّهُمَا) يَحِلُّ أَكْلُهَا (وَالثَّانِي) لَا يَحِلُّ
- المجموع شرح المهذب (9/ 29)
“Anak kambing yang pernah menyusu kepada anjing, hukmunya adalah hukum jalalah, maka dalam masalah ini ada dua hukum, yang paling kuat adalah halal, sedangkan pendapat kedua hukumnya tidak halal.”
Kambing yang pernah menyusu kepda anjing dikategorikan dalam hewan jalalah. Hewan jalalah adalah hewan yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis. Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih
Baca juga : Hukum Hewan Jallalah
Gabung dalam percakapan