Bahaya Khamr / Minurman Keras

Apa itu khamar?

Khamar secara bahasa bermakna buah anggur dan lainnya yang diperas yang bisa memabukkan dan menutupi akal. Adapun dari segi istilah adalah segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya.

Nabi ﷺ bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).

Khamar itu haram

Allah Ta’ala berfirman,

{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [المائدة: 90]

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,

«لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ» سنن أبي داود (3674)

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” 

Berdasarkan ini, maka segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar.

Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer.

Ancaman dan dosa khamr

Di antara ancaman dan dosa bagi peminum khamar

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Rasulullah ﷺ bersabda,

«مُدْمِنُ الْخَمْرِ، كَعَابِدِ وَثَنٍ» سنن ابن ماجه (3375)

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.”

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi ﷺ bersabda,

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، مُدْمِنُ خَمْرٍ» سنن ابن ماجه (3376)

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.”

Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,

«الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً» المعجم الأوسط (3667)

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.”`



guru ngaji & bahasa arab