Standar Sudut Kemiringan Arah Kiblat
Penyimpangan kemiringan arah kiblat yang diperbolehkan dari posisi persis Ka'bah adalah penyimpangan yang tidak melebihi 45 derajat ke kanan atau ke kiri.
Derajat penyimpangan sebesar 45 derajat dari posisi persis Ka'bah ini tidak menjadikan arah kiblat berada sepenuhnya di sebelah kanan atau sebelah kiri orang yang sedang melaksanakan salat. Akan tetapi, penyimpangan tersebut hanya berupa sedikit kemiringan ke arah kanan atau kiri. Inilah yang disebut penyimpangan ringan (inhirāf yasīr) yang ditoleransi (dimaafkan) menurut banyak ulama fikih, bahkan menurut mayoritas mereka, bagi orang yang tidak berada di sekitar Ka'bah.
Besaran penyimpangan yang ditoleransi ini merupakan persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama.
Dr. Shalih Da'kik dalam bagian penutup bukunya yang berjudul Al-Inhirāf 'an al-Ka'bah al-Musyarrafah wa Miqdār al-Jā'iz wa al-Mamnū' (Penyimpangan dari Ka'bah yang Mulia serta Batas Penyimpangan yang Diperbolehkan dan Dilarang), setelah memaparkan secara terperinci berbagai pandangan ulama mengenai persoalan ini, menyatakan:
“Pendapat yang dipilih dalam menentukan batas penyimpangan yang diperbolehkan adalah pendapat yang membagi empat arah mata angin menjadi empat bagian, di mana setiap seperempat bagian dianggap sebagai satu arah. Pembagian ini telah menjadi kebiasaan yang berlaku di kalangan mayoritas ulama fikih dan ahli astronomi. Dengan demikian, setiap arah bagi orang yang melaksanakan salat memiliki batas penyimpangan sebesar 45 derajat ke kanan dan 45 derajat ke kiri. Pendapat inilah yang dipilih oleh sejumlah ulama dan peneliti kontemporer.”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab At-Tamhīd:
“Pertimbangan yang cermat mendukung pendapat orang yang menyatakan bahwa seseorang yang menyimpang dari arah kiblat ke kanan atau ke kiri, selama penyimpangannya tidak terlalu jauh hingga menghadap ke arah timur atau barat, maka ia tidak dikenai konsekuensi apa pun. Hal ini karena kelonggaran dalam menentukan arah kiblat bagi penduduk berbagai wilayah telah diberikan dan disyariatkan secara luas. Inilah makna sabda Rasulullah ﷺ dan perkataan para sahabat beliau: ‘Arah antara timur dan barat adalah kiblat.’”
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, disebutkan dalam kitab Al-Manhal al-Warīf bi Syarḥ al-Mukhtaṣar al-Laṭīf disebutkan:
“Menghadap kiblat dilakukan dengan menghadapkan dada, bukan wajah. Menurut mazhab kami, mazhab Syafi'i, orang yang berada dekat dengan Ka'bah wajib menghadap tepat ke bangunan Ka'bah secara yakin, sedangkan orang yang berada jauh darinya wajib menghadap tepat ke bangunan Ka'bah berdasarkan dugaan kuat.”
Imam Al-Ghazali memilih pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban menghadap kiblat cukup dengan menghadap ke arah Ka'bah, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi.
Dalam kitab Al-Bughyah, sebagaimana dinukil dari Al-Kurdi, disebutkan:
“Pendapat kedua—yakni dalam mazhab Syafi'i—menyatakan bahwa bagi orang yang jauh dari Ka'bah, cukup menghadap ke arah Ka'bah, yaitu salah satu dari empat arah mata angin yang di dalamnya terdapat Ka'bah. Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Ghazali, dinilai sahih oleh Al-Jurjani, Ibnu Kaj, dan Ibnu Abi 'Ashrun, serta ditegaskan oleh Al-Mahalli.
Al-Adzra'i berkata: Sebagian ulama mazhab menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan pendapat qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i) dan merupakan pendapat yang terpilih. Hal ini karena bangunan Ka'bah berukuran kecil, sehingga mustahil seluruh penduduk dunia dapat menghadap tepat ke bangunannya. Oleh karena itu, menghadap ke arahnya saja sudah mencukupi.
Atas dasar inilah, sah salat dengan saf yang panjang apabila mereka berada jauh dari Ka'bah, padahal sudah diketahui bahwa sebagian orang dalam saf tersebut berada di luar garis lurus yang sejajar dengan bangunan Ka'bah.”
Sumber:
- https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/12074/
- https://www.islamweb.net/ar/fatwa/450142/
- Kitab : المنهل الوريف بشرح المختصر اللطيف

Gabung dalam percakapan