Orang Yang Wajib Qodho' Puasa dan Imsak

Puasa Ramadhan

Orang yang sedang berpuasa Ramadhan kadang terjadi sesuatu yang mengakibatkan puasanya menjadi batal. 

Orang yang batal puasa harus mengqodho puasa tersebut dan melakukan imsak, yaitu tetap wajib menahan diri dari makan, minum dan yang membatalkan puasa lainnya, yang disebut dengan imsak, sampai dengan waktu berbuka. 

Ada beberapa kondisi orang yang berpuasa harus qoho’ dan imsa, yaitu:

  1. Orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa sebab.
  2. Orang yang tidak berniat berpuasa pada waktu malam untuk puasa fardu
  3. Orang yang makan sahur dengan dugaan (waktu) malam masih tersisa, ternyata tidak seperti itu.
  4. Orang yang berbuka pusa dengan dugaan matahari telah tenggelam, ternyata tidak seperti itu.
  5. Orang yang mengetahui bahwa tanggal tiga puluh Sya’ban adalah sudah masuk bulan Ramadan.
  6. Orang yang kemasukan air (dalam wudu atau mandi) karena berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghisap air hidung.


Sumber: Safinatunnaja (سفينة ا لنجا)

وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ الإمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِي سِتَّةِ مَوَاضِعَ:

(الأوَّلُ) فِي رَمَضَان لَا فِي غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَدٍّ بِفِطْرِهِ، (وَالثَّانِي) عَلَى تَارِكِ النِّيَّةِ لَيلا فِي الْفَرْضِ، (وَالثَّالِثُ) عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانًّا بَقَاءَ اللَّيْلِ فَبَانَ خِلَافُهُ، (وَالرَّابِعُ) عَلَى مَنْ أَفْطَرَ   ظَانًّا الْغُرُوبَ فَبَانَ خِلافُهُ، (وَالْخَامِسُ) عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلاثِيْنَ شَعْبَان أنَّهُ مِنْ رَمَضَان، (وَالسَّادِسُ) عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْـمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ


guru ngaji & bahasa arab