Pembatal Puasa
Yang membatalkan puasa atau disebut dengan mubthilat (مبطلات) atau mufsidat (مفسدات) terbagi menjadi dua bagian
- Muhbithat (مُحْبِطات), perusak pahala puasa
- Mufaththirot (مُفَطِّرات), perusak puasa dan pahala
Bagian Pertama: Muhbithat (محبطات)
Yaitu apa saja yang membatalkan pahala puasa, tetapi tidak wajib qodho’ puasa, Nabi ﷺ bersabda,
«كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ» «مسند أحمد» (9685)
Berapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar, begitu pula banyak orang yang shalat malam tetapi mendapatkan apa-apa kecuali lelah begadang.
Di antara muhbithat:
- Gibah
- Namimah (adu domba)
- Berdusta
- Melihat sesuatu yang haram, atau melihat sesuatu yang halal tetapi dengan syahwat
- Sumpah palsu
- Perkataan dan perbuatan dusta
Nabi bersabda ﷺ,
«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وشرابه» «صحيح البخاري» (1804)
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.
Bagian Kedua: Mufaththirot (مُفَطِّرات)
Yaitu apa saja membatalkan puasa dan juga pahalanya jika tanpa uzur, maka wajib qodho’ puasa.
Pembatal puasa bagian ini adalah:
- Murtad, yaitu keluar dari Islam
- Haid, Nifas, dan melahirkan walau hanya sebentar di siang hari
- Gila walau hanya sebentar
- Pingsan dan mabuk, jika terjadi di seluruh atau sepanjang hari. Tetapi apabila ia sadar walau sebentar saja, maka sah puasanya.
- Berhubungan badan suami istri dengan sengaja di siang hari
- Masuknya benda ke dalam badan melalui rongga terbuka
- Onani
- Muntah dengan sengaja
#Fiqih Syafi'iyah
Sumber: التقريرات السديدة
Gabung dalam percakapan