Ringkasan Fiqih Qurban
Apa itu Qurban?
Istilah lain dari Qurban adalah udhhiyah ( أضحية )
Secara etimologis:
Berasal dari kata ( قرب - يقرب - قربا - قربانا )
dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat.
Secara terminologis (syar’an):
Hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut.
Hukum
Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah setiap tahun bagi yang memiliki kelapangan rizki. Dalam mazhab Abu Hanifah adalah wajib.
Keutamaan
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ [الحج: 32]
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” QS. Al-Hajj: 32
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ied, maka ia menyembelih untuk dirinya saja. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat ied, maka telah sempurna ibadahnya, dan ia mendapati sunah kaum muslimin.” HR. Bukhari & Muslim
Syarat-syarat Qurban
1. Hewan Yang Boleh Qurban
Hewan yang boleh diqurbankan adalah dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak), yaitu onta, sapi atau kambing.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ (الحج: 34)
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. QS. Al-Hajj: 34
2. Umur Hewan Qurban
1. Onta : 5 tahun2. Sapi : 2 tahun3. Kambing (maiz) : 1 tahun4. Kambing domba : 6 bulan
(( لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ ))
“Janganlah kalian berqurban kecuali dengan hewan musinnah (yang sudah besar dan cukup umur), jika itu sulit maka sembelihlah jazaah (domba berumur 6 bulan).”
HR. Muslim.
3. Hewan Qurban harus sehat dan tidak cacat
لَا يَجُوزُ مِنَ الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي - رواه أبو داود والترمذي والنسائي وأحمد عن البراء بن عازب
Tidak sah sembelihan qurban yang:
1. Buta yang jelas butanya2. Pincang yang jelas3. Sakit yang jelas4. Kurus kering
HR. Abu Daud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, Ahmad
4. Waktu Penyembelihan
Qurban hanyalah hari-hari tertentu saja: setelah Shalat ‘Ied (10 Zulhijjah) sampai selesai hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah)
«أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ» رواه مسلم
“Hari tasyriq adalah hari makan dan minum.”HR. Muslim
5. Niat
Seluruh mazhab yang empat mensyaratkan niat dalam berqurban
Seekor Kambing untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Abu Ayyub radhiyallahu’anhu mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim)
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang.
Sedangkan seekor onta untuk 10 orang.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz)
Larangan bagi yang hendak berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya.
Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)
Tata Cara Penyembelihan
- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
- Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih.
Kemudian diikuti bacaan:
- hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)
«بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ»
Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah qurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” HR. Muslim dari Aisyah r.a
Pembagian Daging
1. Dimakan sendiri dan keluarganya.2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.3. Dihadiahkan kepada kepada kawannya.4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج: 28)
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”QS. Al Hajj: 28
Upah Untuk Penjagal (Penyembelih)
Tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging kurban Namun, penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
Donwload artikel ini : SLIDE PPTX
Gabung dalam percakapan