Hukum Menulis Nama di Nisan Kubur

Hukum menulis di atas batu nisan dalam mazhab Syafii adalah makruh, baik nama si mayit maupun al-Quran.

Dalam kitab al-Iqna Fi Halli Alfaz Abi Syuja' 1/207 disebutkan,

 وَتكره الْكِتَابَة عَلَيْهِ سَوَاء كتب عَلَيْهِ اسْم صَاحبه أم غَيره

"Dimakruhkan menulis di atas kuburan, baik nama si mayit atau lainnya"

Al-Bujairimi mengatakan dalam Hasyiyah al-Bujairimi 2/297:

(وَتُكْرَهُ الْكِتَابَةُ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ لِقُرْآنٍ بِخِلَافِ كِتَابَةِ الْقُرْآنِ عَلَى الْكَفَنِ فَحَرَامٌ

"Dimakruhkan menulis di atas kubur, walaupun menulis al-Qur'an, adapun menulis al-Qur'an di kain kafan hukumnya haram"

Beliau menjelaskan bahwa penulisan di atas kubur terbilang makruh dengan alasan tidak adanya hajat dan keperluan.

 وَمَحِلُّ كَرَاهَةِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْقَبْرِ مَا لَمْ يُحْتَجْ إلَيْهَا

"Letak kemakruhan membuat tulisan di atas kubur adalah karena ketiadaan hajat"

Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/252:

وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ أَيْضًا فِي الْكِتَابَةِ عَلَى الْقَبْرِ، فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إلَى كَرَاهَةِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْقَبْرِ مُطْلَقًا لِحَدِيثِ جَابِرٍ  «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»

“Para ahli fikih juga berbeda pendapat terkait dengan tulisan (di nisan) kuburan. Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat memakruhkan tulisan di (nisan) kuburan secara  mutlak. Berdasarkan hadits Jabir, berkata: “Nabi ﷺ melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis di atasnya.” (HR. Muslim: 970)

Sementara Hanafiyah, Subki dari Syafiiyyah berpendapat tidak mengapa menulis jika hal itu diperlukan agar tidak hilang bekasnya dan tidak dilecehkan.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadus Shalihin 6/522 berkata,

“Tulisan di atas (nisan kuburan) ada perinciannya, tulisan yang tidak diinginkan kecuali untuk menetapkan nama untuk menunjukkan kuburannya. Hal ini tidak mengapa. Sementara tulisan yang menyerupai prilaku zaman jahiliyah, menulis nama seseorang dan pujian atasnya bahwa dia melakukan ini dan itu, atau pujian lainnya atau menulis syair, hal ini diharamkan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh dengan menuliskan di batu nisan di kuburan surat Al-Fatihah, sebagai contoh, atau ayat-ayat lainnya. Semuanya ini diharamkan. Bagi orang yang melihat hal itu di kuburan, hendaknya dihilangkan nisannya. Karena ini termasuk kemungkaran yang harus dirubah. Wallahu Al-Muwaffiq."
guru ngaji & bahasa arab