Hukum dan keutamaan haji
Allah ta’ala berfirman:
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. al-An'âm: 97).
Rasulullah ﷺ bersabda:
))بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَىخَمْسٍ:شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ, وَإِيْتَاءِ الزَكَاةِ, وَالْحَجِّ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ))
“Islam dibangun di atas lima dasar: bersaksi tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari).
Haji adalah amal yang paling utama dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
((مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ))
“Barangsiapa yang menunaikan haji dan tidak berkata buruk dan tidak berbuat dosa, maka ia kembali (suci) seperti waktu dilahirkan ibunya.” (Musnad ath-Thayalisi).
Download materi : Hukum-hukum tentang haji
ebook ini bersumber dari buku Panduan Muslim, Jaliat Zulfi KSA.
Gabung dalam percakapan