Siapakah Ahlul Kitab?

Siapakah Ahlul Kitab?

Kitab yang dimaksud adalah kitab yang diturunkan oleh Allah ta’ala kepada nabi sebelum Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Taurat dan Injil. Umat yang diturunkan kedua kitab tersebut adalah Yahudi dan Nasrani.

Berikut ini adalah pendapat yang disebutkan oleh para ulama tentang ahlul kitab: 

Jumhur ulama berpendapat bahwa ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dengan golongon-golongan mereka yang berbeda-beda . Adapun pendapat Hanfiyah dalam hal ini lebih longgar, mereka berpendapat ahli kitab adalah setiap orang yang beriman dengan nabi dan berikrar terhadap kitab, masuk di dalamnya adalah Yahudi dan Nasrani, orang yang beriman terhadap kitab Zabur, suhuf Ibrahim dan Syis. Ini didasarkan terhadap pendapat mereka yang mengatakan bahwa agama samawi diturunkan dengan kitab .

Imam At-Thohir bin Asyur menyebutkan dalam tafsir surat Al-Hadid ayat 29, nama ahlul kitab adalah penyebutan dalam Al-Qur’an untuk Yahudi dan Nasrani yang tidak memeluk agama Islam, karena yang dimaksud dengan Al-Kitab adalah Taurat dan Injil jika digabungkan dengan kata Ahlu (أهل), maka orang Islam tidak bisa dikatakan Ahlul Kitab walaupun mempunyai kitab sendiri, maka jika orang Yahudi atau Nasrani masuk Islam, tidak lagi disebut sebagai ahlul kitab . 
Penyebutan Ahlul Kitab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Dalam Al-Quran

مَاَ يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاء وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (البقر: 105 )

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar”

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (آل عمران: 64) .

“Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". "

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنقِمُونَ مِنَّا إِلاَّ أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ (المائدة: 59) .

“Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?”

Dalam Hadits

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ ) .رواه البخاري: ( 97 ) ومسلم: (154)

Diriwayatkan dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tiga golongan mereka mempunyai dua pahala, lelaki dari ahli kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad ﷺ, seorang budak jika ia menunaikan kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya kepada tuannya, seorang laki-laki mempunyai seorang budak perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik dan mengajarnya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya dan menikahinya, maka ia mendapat dua pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ : ( إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ........ رواه البخاري: (4090) ومسلم: ( 19 )

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallo ‘anhuma, beliau berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mua’azd bin Jabal, “Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum dari ahli kitab, jika kamu mendatangi mereka, maka serulah kepada syahadat laa ilaha illallah wa anna muhammadar rasulullah .....” HR. Bukhari dan Muslim. 

Perkataan sahabat

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ تَسْأَلُونَ أَهْلَ الْكِتَابِ وَكِتَابُكُمْ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْدَثُ الْأَخْبَارِ بِاللَّهِ تَقْرَءُونَهُ لَمْ يُشَبْ وَقَدْ حَدَّثَكُمْ اللَّهُ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ بَدَّلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ وَغَيَّرُوا بِأَيْدِيهِمْ الْكِتَابَ فَقَالُوا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أَفَلَا يَنْهَاكُمْ مَا جَاءَكُمْ مِنْ الْعِلْمِ عَنْ مُسَاءَلَتِهِمْ وَلَا وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا مِنْهُمْ رَجُلًا قَطُّ يَسْأَلُكُمْ عَنْ الَّذِي أُنْزِلَ عَلَيْكُمْ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallo ‘anhuma, beliau berkata, “Wahai kaum muslimin, bagaimana mungkin kamu bertanya kepada ahli kitab, sedangkan kitab kalian yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah yang terbaru dari Allah yang kamu baca dan belum bercampur, dan Allah telah menceritakan kepada kalian bahwa mereka telah merubah apa yang telah ditulis oleh Allah dan merubah kitab yang ada di mereka, lalu mereka berkata, ini dari berasal dari sisi Allah dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang rendah. Bukankah Ia telah melarang kalian untuk bertanya kepada mereka, tidak demi Allah, kami tidak melihat seseorang pun dari mereka bertanya tentang yang telah diturunkan kepada kalian.”

Hukum Ahlul Kitab

- Ahlul kitab adalah kafir

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ (آل عمران: 70)

“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu kafir kepada ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).”

والذي نفس محمد بيده لا يسمع بي أحدمن هذه الأمة يهودي ولا نصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلت به إلا كان من أصحاب النار. رواه مسلم.

“Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim)
Ijma ulama juga menyebutkan bahwa ahlul kitab adalah kafir.

Imam Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwasanya Allah ‘Azza wa Jalla adalah satu-satunya tiada sekutu bagi-Nya, dan Islam adalah agama yang tiada di muka bumi agama (yang sah) selainnya, ia merupakan pengganti atas seluruh agama sebelumnya, tiada satu agama pun yang datang setelahnya untuk menggantikannya. Dan barang siapa yang telah sampai padanya hal ini lantas menyelisihi maka ia adalah orang yang kafir, kekal di neraka selamanya.” (Maratibul Ijma’: 172-173)
Imam Ibnu Taimiyyah berkata, ”Barang siapa beranggapan bahwa kunjungan golongan dzimmi (penganut agama non-Islam) ke gereja-gerejanya adalah suatu ibadah kepada Allah, maka ia telah murtad” (Al Iqna’: 4/298).

Berkata Imam Al-Hijjawi, ”Orang yang tidak mengkafirkan seseorang yang beragama selain Islam seperti Nasrani atau meragukan kekafiran mereka atau menganggap mazhab mereka benar, maka ia adalah orang kafir.” (Al Iqna’: 4/298).
Unsur kekufuran terbesar adalah mempersekutukan Allah dalam akidah mereka

Kaum Nasrani mempercayai konsep teologi trinitas, sedangkan kaum Yahudi juga mempercayai Uzair sebagai anak Allah.

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (72) لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (73) (المائدة: 72-73)

“(72) Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (73) Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al Maidah: 72-73).

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

Artinya: “Orang-orang Yahudi berkata, “Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30).

- Membayar Jizyah

Yaitu bilamana mereka menolak untuk masuk Islam, maka diperbolehkan bagi mereka untuk tetap memeluk agamanya dan berada di bawah naungan sebuah pemerintahan Islam, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah serta membayar jizyah dalam kadar dan ketentuan tertentu sebagai jaminan. Dan hal ini berlaku bagi mereka secara konsensus, adapun di luar mereka maka mayoritas ulama tidak menganggapnya berlaku, kecuali menyangkut kaum Majusi penyembah api.

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (التوبة: 29)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS. At-Taubah: 29)

- Sembelihan ahlul kitab halal bagi kaum muslimin meski tidak disembelih dengan nama Allah.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (QS. Al Maidah: 5)

Zahir ayat di atas menunjukkan bahwa sebmbelihan ahlul kitab adalah halal, walaupun orang Yahudi menyebut Uzair atau Nasrani menyebut Al-Masih dalam sembelihan mereka. Pendapat ini dipegang oleh Abu Darda, Ubadah bin Shomit, Ibnu Abbas, Azzuhri, Robi’ah, Assya’bi, dan Makhul. Adapun Ali, Aisyah, Ibnu Umar, Thowus, Alhasan, mereka berkata, “Jika kamu mendengar ahli kitab menyembelih dengan selain nama Allah, maka jangan kamu makan.” Imam Malik berkata, “Hal tersebut makruh tidak sampai haram.” 

Imam As-Syaukani melanjutkan penjelasannya, perbedaan ini jika kita mengetahui bahwa ahlul kitab menyebut dalam sembelihan mereka selain nama Allah. Adapun jika tidak diketahui, maka hukumnya adalah halal. Pendapat ini disebutkan sebagai ijma’ oleh At-Thobari dan Ibnu Katsir. 
Sembelihan Nasrani dari bangsa Arab atau orang Arab yang masuk Nasrani, disebutkan bahwa Ali bin Abi Tholib melarang memakan sembelihan Nasrani dari Bani Taglib, karena mereka adalah bangsa Arab. Begitu pula siapa saja yang masuk ke dalam agama Nasrani dari bangsa Arab. Adapun Jumhur Ulama, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurthubi, bahwa sembelihan orang Nasrani adalah halal walaupun dari kalangan bani Taglib. 

- Boleh bagi seorang muslim menikahi wanita ahlul kitab yang baik, jika memang ia mampu membentengi keimanannya.

Adapun imam Syafi’i berpendapat bahwa perempuan ahlul kitab yang boleh dinikahi adalah iroiliyat yaitu dari bani Isroil. Abdullah bin Umar mengatakan, “Aku tidak mengetahui syirik yang lebih besar daripada perkataan orang yang mengatakan Isa adalah tuhannya.” 
Di luar apa yang telah disebutkan di atas, maka seluruh hukum yang berkenaan dengan mereka dalam Islam sama persis dengan hukum yang berkenaan dengan kaum kafir lainnya. Seperti tidak diperbolehkan seorang muslim berpindah agama ke agama lain, dan bila terjadi maka pelakunya dihukumi sebagai murtad dan berhak diperlakukan dengan hukuman yang disyariatkan terhadap orang yang murtad.

Bagaimana bermuamalah dengan Yahudi dan Nasrani

Bergaul dengan mereka harus disesuaikan dengan keadaan, sebagaimana Al-Quran menyebutkan dalam surat Ali Imran ayat 113, bahwa mereka tidak sama.

لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ

“Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang).” QS. Ali Imran: 113

Mengajak ahlul kitab ke dalam Islam, dengan berbagai media yang bisa digunakan. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (آل عمران: 64)

“Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".”


Download Artikel : via google drive  |  box.com


Referensi:
Ensiklopedi Fiqih Kuwait (الموسوعة الفقهية الكويتية), 7/140
at-Tahriir wa at-Tanwiir (التحرير والتنوير), 27/429
Tafsir Fathul Qodir, 2/19
Tafsir Fathul Qodir, 2/20
guru ngaji & bahasa arab