Zakat Fitrah
Fitri juga disebut Fitrah. Fitri (فطر) berasal dari (أفطر) yang berarti berbuka puasa atau tidak berpuasa. Di antara makna fitrah (فطرة) adalah awal penciptaan yang siap menerima amanah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan karena fithr (berbuka) setelah Ramadhan, yang dikeluarkan sebelum shalat idul fitri, sejumlah 1 sha’.
Syarat zakat fitrah
Syarat zakat fitrah adalah mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Zakat fitrah wajib karena tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, sehingga orang orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari wajib mengeluarkan zakat fitrah sedangkan orang yang lahir setelah terbenam matahari di malam idul fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.
Hukum zakat fitrah
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallohu ‘anhuma,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau ﷺ memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Himah Zakat Fitrah
(1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.
Ukuran zakat fitrah
Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’ beras atau bahan pokok lainnya. 1 sha’ adalah ± 2.5 kg atau 3,5 liter.
Zakat fitrah dengan uang
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa zakat fitrah berupa biji atau buah yang menjadi bahan pokok. Dan tidak sah jika berbentuk uang.
Adapun dalam Ulama Hanafiyah membolehkan zakat fitrah berbentuk uang. Dengan alasan bahwa illat dari zakat fitrah adalah supaya fakir miskin tidak meminta-minta di hari idul fitri. Yang demikian ini bisa tercapai juga dengan nilai/uang.
Waktu berzakat fitrah
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu dengan Ramadhan dan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah pendapat jumhur, sehingga orang orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari wajib mengeluarkan zakat fitrah sedangkan orang yang lahir setelah terbenam matahari di malam idul fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ – رواه أبو داود [1609]
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah”
Mamajukan pengeluaran zakat fitrah.
Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah boleh dimajukan dari awal Ramadhan. Adapun mazhab Maliki dan Hanbali, boleh dimajukan dua atau tiga hari sebelum idul fitri, tidak boleh sebelum itu.
Terlambat mengeluarkan zakat fitrah
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa disunahkan untuk tidak mengakhirkan pembayaran zakat setelah shalat ied. Jika terlambat, maka disunahkan untuk mengeluarkannya di awal siang dan haram mengakhirkannya lewat dari hari idul fitri. Jika diakhirkan tanpa uzur, maka berdosa dan diqadha’.
Pendapat ulama Hanabilah seperti ulama Syafi’iyah, bahwa akhir waktu pengeluaran zakat fitrah adalah terbenamnya matahari di hari idul fitri. Zakat fitrah tetap diqodho, jika tidak dilaksanakan di waktunya.
Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan setelah shalat ied, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tidak akan gugur walaupun sudah lewat waktunya.
Penerima zakat fitrah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.
Referensi:
- al-fiqh al-Islamy wa adillathu
- al-mausuh’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah
- zakat.or. id (konversi 1 sha’ = 2,5 kg / 3,5 liter)
Gabung dalam percakapan