Ringkasan Fiqih Zakat
Hukum Zakat
Zakat adalah rukun Islam, hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Dalil
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} [النور: 56]
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
QS. An-Nuur: 56
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima fondasi, syahadat laa ilaaha illalloh Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa Ramadhan. HR. Bukhari
Pengertian Zakat
Secara etimologi/bahasa, zakat bermakna bertambah dan berkembang (الزيادة والنمو)
Secara istilah/terminologi
الزكاة هي أَدَاءِ حَقٍّ يَجِبُ فِي أَمْوَالٍ مَخْصُوصَةٍ، عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ وَيُعْتَبَرُ فِي وُجُوبِهِ الْحَوْل وَالنِّصَابُ
Zakat adalah menunaikan kewajiban pada harta tertentu dengan bentuk yang khusus. Wajib setelah terpenuhi nisab dan haul.
Macam-macam zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
Syarat zakat
- Muslim
- Merdeka
- Balig dan berakal
- Terpenuhi nisab
- Berlalu satu haul
- Milik sempurna
- Harta yang wajib dizakati
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Tidak ada hutang
- Hanafiyah: selain zakat pertanian
- Malikiyah: pada zakat emas dan perak
- Hanabilah: Seluruh harta
- Syafi’iyah: tidak menjadi syarat
Apa itu Nisab dan Haul
Nisab adalah ukuran harta yang wajib dizakatkan.
Haul adalah tahun. Satu haul adalah berputarnya harta selama satu tahun
«لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول»
“Tidak ada zakat sampai harta itu berputar satu tahun”
Haul berlaku pada selain zakat tanaman dan ma’adin.
Harta-harta yang wajib dizakatkan
1- Zakat Emas, Perak, dan Uang
2- Zakat Pertanian
3- Zakat Hewan Ternak
4- Zakat Peniagaan
5- Zakat Ma’adin dan Rikaz (Barang Tambang dan Harta Terpendam dari zaman dahulu)
Zakat Emas, Perak dan Uang
Nisab emas adalah 20 dinar, setara dengan 85 gram. Satu dinarnya adalah 4,25 gram.
Zakatnya adalah setengah dinar atau 2,5% atau 1/40
Nisab perak adalah 200 dirham, setara dengan 595 gram. Satu dirhamnya adalah 2,975 gram.
Zakatnya adalah 5 dirham atau 2,5% atau 1/40.
Nisab Uang dihitung dengan nisab emas dan perak.
Jika harga 1 gram emas adalah Rp. 600.000 maka nisab uang adalah Rp. 51.000.000,- dan zakatnya adalah 2,5%
Zakat Pertanian
Syarat zakat pertanian secara umum:
- Tanaman itu sengaja ditanam untuk diambil hasil panennya.
- Berupa hubub dan tsimar (Biji dan buah)
- Mencapai Nisab
- Tanaman tersebut hanya terbatas pada makanan pokok manusia
- Tanaman itu dimiliki oleh seseorang tertentu
- Tanaman itu tanah disimpan untuk waktu yang lama
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasq atau 300 sha’. Setara dengan 653 kg atau 750 kg tergantung pada perbedaan standar ukuran 1 sha’.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Waktu pengeluaran zakat adalah saat panen.
Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak meliputi unta, sapi dan kambing.
Nisab unta
Jumlah(ekor) | Zakat |
5-9 | 1 ekor kambing/domba (a) |
10-14 | 2 ekor kambing/domba |
15-19 | 3 ekor kambing/domba |
20-24 | 4 ekor kambing/domba |
25-35 | 1 ekor unta bintu Makhad (b) |
36-45 | 1 ekor unta bintu Labun (c) |
45-60 | 1 ekor unta Hiqah (d) |
61-75 | 1 ekor unta Jadz’ah (e) |
76-90 | 2 ekor unta bintu Labun (c) |
91-120 | 2 ekor unta Hiqah (d) |
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
Nisab sapi
Jumlah Ternak(ekor) | Zakat |
30-39 | 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a) |
40-59 | 1 ekor sapi betina musinnah (b) |
60-69 | 2 ekor sapi tabi’ |
70-79 | 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ |
80-89 | 2 ekor sapi musinnah |
Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Nisab kambing
Jumlah Ternak(ekor) | Zakat |
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-300 | 3 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan dihitung dari modal yang dipakai untuk berdagang. Jika pada akhir haul mencukupi nisab, maka dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perniagaan dihitung dengan nisab emas yaitu 85 gram dengan kadar zakat 2,5%
Cara menghitung zakat perniagaan:
(Nilai barang yang ada + Uang yang ada + piutang – hutang jatuh tempo) x 2,5%
Zakat Ma’adin dan Rizak
Ma’adin adalah barang tambang, jika sampai nisab emas dan perak, maka kadar zakatnya adalah 10% dikeluarkan langsung.
Rikaz adalah barang temuan dari masa lalu, di masa jahiliyah, kadar zakatnya adalah 20%, dikeluarkan langsung.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini hukumnya wajib atas setiap muslim, baik dia sudah dewasa maupun anak kecil, bagi yang memiliki kelebihan di hari itu. Zakat fitrah wajib karena tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, sehingga orang orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari wajib mengeluarkan zakat fitrah sedangkan orang yang lahir setelah terbenam matahari di malam idul fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.
Besar harta yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha’, ± 2,5 kg.
Waktu pengeluaran: sampai sebelum salat idul fitri
Mustahiq zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebutkan dalam surat a-Taubah ayat 60, yaitu 8 golongan:
1. Orang-orang fakir
- Orang-orang miskin
- Pengurus-pengurus zakat
- Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
- Untuk budak
- Orang-orang yang berhutang
- Untuk jalan Allah yaitu para mujahid
- Mereka yang sedang dalam perjalanan
Referensi:
- al-Fiqh al-Islami wa dillatuhu
- al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah
- Fathul Qorib
Download materi ini : word | word | slide power point | slide power point
Youtube: https://youtu.be/fBbWSDG9kyM
Youtube: https://youtu.be/fBbWSDG9kyM
Gabung dalam percakapan