Hukum salat setelah azan pertama di hari Jumat
Setelah azan pertama di hari Jumat tidak disyariatkan shalat. Karena ini adalah azan untuk peringatan, ini terjadi setelah Nabi ﷺ pada masa kekhalifahan Utsman untuk pemberitahuan hari Jumat. Barang siapa yang salat, maka tidak ada masalah insya Allah. Tetapi meninggalkannya lebih baik. Sebagian Ulama berpendapat adanya salat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ “Di antara dua azan ada salat sunahnya”. Ini adalah azan syar’i yang dibuat oleh Khalifah Utsman untuk sebuah maslahat, tetapi meninggalkannya lebih utama, dan tidak termasuk dalam hadis Nabi ﷺ “Di antara dua azan ada salat sunahnya”, yang maksudnya adalah antara azan dan iqomah, itulah azan pertama dan azan kedua. Sehingga meninggalkannya lebih utama. Adapun perbuatan ini adalah bid’ah, masih perlu dipertimbangkan.
Gabung dalam percakapan